| 1 |
Keputusan Bupati Berau tentang KKLD Pulau Kakaban |
| |
Pulau Kakaban saat ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) Kabupaten Berau. Ketetapan ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Berau No. 70 tahun 2004 tertanggal 8 April 2004. Dalam surat keputusan bupati tersebut dijelaskan bahwa Kawasan Konservasi Laut Daerah Pulau Kakaban mengemban visi konservasi dan misi pelestarian, pendidikan, dan ekonomi. Penataan Kawasan Konservasi Laut Daerah Pulau Kakaban dibagi menajdi dua kategori, yaitu inner zone dan eksternal zone. Inner zone merupakan kawasan perlindungan habitat dan ekosistemnya, sedangkan eksternal zone merupakan perlindungan dan kawasan wisata. Selain itu, keputusan tersebut menugaskan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Berau untuk mempersiapkan Rencana Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah, dan mengkoordinasikan serta mensosialisasikan dengan pihak terkait.
|
| |
Author
: | Published : 19 Apr 04 12:04 WIB |
| |
More Detail |
| 2 |
Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah Pulau Kakaban dan sekitarnya |
| |
Lokakarya Pengelolaan Kawasan Konservasi Laut Daerah Pulau Kakaban dan Sekitarnya dilaksanakan di Hotel Bumi Segah, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur tanggal 25 Oktober 2003. Pelaksana Lokakarya adalah Direktorat Konservasi dan Taman Nasional Laut, Dirjen Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Berau. Lokakarya dihadiri oleh sekitar 70 orang yang berasal dari berbagai instansi pemerintah, LSM, dan masyarakat kepulauan Derawan.
|
| |
Author
: | Published : 16 Apr 04 14:06 WIB |
| |
More Detail |
| 3 |
Lokakarya Pakar Kelautan |
| |

|
| |
Author
: | Published : 07 Apr 04 15:28 WIB |
| |
More Detail |
| 4 |
Presentasi Pelaksanaan Program TNC di Kabupaten Berau |
| |
Presentasi hasil yang didapatkan dari 'Lokakarya Multipihak' dan 'Pelatihan
Perencanaa Konservasi Setempat' serta survey udara TNC bersama Bapak Bupati
|
| |
Author
: | Published : 29 Sep 02 23:20 WIB |
| |
More Detail |
|